UPBU BANDAR WAMENA

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Wamena merupakan Unit Penyelenggara Bandar Udara

Kontak

Telepon : (0969) 31281Fax : (0969) 31481

SEJARAH SINGKAT BANDAR UDARA KELAS I WAMENA

Sejarah pembangunan Bandar Udara wamena memang tidak bisa dilepaskan dari peran misi (missionaris) yang mengabarkan Injil ke Tanah Papua. Bandar Udara Wamena sejak awal dibangun dengan panjang 600 meter bertujuan untuk membuka isolasi di Pegunungan Tengah Papua. Sejak berhasil didarati oleh Pesawat Cessna pada tanggal 25 Juli 1957 dan pendaratan pesawat berikutnya yaitu Twin Pioneer pada tanggal 24 Oktober 1957, gerak perekonomian di wilayah Pegunungan Tengah Papua semakin berkembang dengan maju.

Pasca berakhirnya kekuasaan Belanda di Papua dan beralih ke Rebublik Indonesia, seluruh fasilitas juga dialihkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Setelah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) berlangsung, pemerintah Indonesia mengirim pasukan Yon Zipur (Zeni Tempur) Kostrad untuk melakukan pembangunan lanjutan di Bandar Udara Wamena. Lapangan terbang yang semula 600 meter diperpanjang menjadi 1.200 meter. Dari awal lapangan terbang tanah bercampur batu kerikil, menjadi lapangan terbang dengan konstruksi aspal.

Setelah pasukan Yon Zipur menyelesaikan tugasnya, pengelolaan Bandar Udara wamena selanjutnya dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Bandar Udara Wamena ditetapkan sebagai salah satu bandar udara perintis di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang melayani jejaring dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah uang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan yang secara komersil belum menguntungkan. Mengingat semakin pentingnya peran Bandar Udara Wamena, maka fungsinya semakin ditingkatkan, begitu juga dengan pengelolaan dan pelayanannya.

Pada tahun 1983, Menteri Perhubungan mengeluargakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.68/HK.207/Phb.83 tentang Penyempurnaan Kelas dan Pembentukan/Penambahan Pelabuhan Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) tersebut, status Bandar Udara Wamena naik dari Bandar Udara Kelas IV menjadi Bandar Udara Kelas III.

Seiring dengan perubahan status Bandar Udara Wamena, maka pembangunan fasilitaspendukung bandar udara mulai dilakukan seperti terminal bandar udara, apron, taxiway dan gedung operasional bandar udara.

Pada tahun 1995, Menteri Perhubungan melalui Keputusan Menteri Nomor : KM.4 Tahun 1995 tentang Penyempurnaan dan Penataan Bandar Udara Wamena dari Kelas III menjadi bandar udara kelas II. Ada empat komponen yang dimiliki bandar udara kelas II, yaitu Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat, seksi Pelayanan dan Kerjasama, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : PM 40 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Bandar Udara Wamena berada di kategori kelas I. Ada lima komponen yang dimiliki oleh Bandar Udara Kelas I, yaitu : Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi, Seksi Keamanan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerjasama, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Wamena merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Pada tanggal 26 September 2011, gedung terminal kedatangan dan keberangkatan serta beberapa unit bangunan lain ludes terbakar, diduga akibat korsleting. Meskipun mengalami kebakaran, namun aktivitas penerbangan dari dan menuju Bandar Udara Wamena tetap normal karena tower bandar udara dengan berbagai peralatannya terhindar dari kebakaran.

Tanggal 30 Desember 2015, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan terminal baru bandar udara Wamena. Pembangunan Bandar Udara Wamena ini merupakan prakarsa dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dinakhodai Menteri Ignasius Jonan. Pembangunan bandara modern demi memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah terpencil telah sesuai dengan konsep Nawacita PresidenJoko Widodo