Telepon : (0969) 31281

Berita

Petugas Bandara Perketat Pemeriksaan Penumpang Masuk Dan Keluar Wamena

Berita

Wamena, (KT) – Mengantisipasi terjadinya lonjakan arus Masuk dan keluar Jayawijaya dan juga memperketat penambahan jumlah peningkatan Pasien Covid-19 di Kabupaten Jayawijaya, petugas Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena memperketat pemeriksaan bagi penumpang yang ingin masuk dan keluar dari Kabupaten Jayawijaya.

Pelaksana Harian Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, Ferdy Halatu, Senin (11/1/2021) menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihak Bandar Udara Wamena meliputi, pesyaratan surat-surat yang digunakan oleh penumpang yang ingin masuk dan keluar dari Kabupaten Jayawijaya, berupa surat hasil Rapid Test yang dikeluarkan oleh Tim Medis yang ada di Wamena maupun yang ada di Jayapura.

Selain itu, sesuai dengan standar SOP penerbangan, pihak bandara juga melakukan pemeriksaan surat-surat berupa Tiket dan identitas diri yang digunakan oleh penumpang.

Untuk pemeriksaan Covid-19, Halatu menjelaskan, sudah dijalankan pihak Bandara Wamena sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, sehingga bagi setiap penumpang yang ingin melakukan perjalanan keluar atapun masuk ke Kabupaten Jayawijaya harus melengkapi surat hasil Rapid Test.

Pihak bandara, kata Halatu, tidak akan melayani penumpang yang tidak memiliki surat Hasil Rapid Test dari Rumas Sakit, Puskesmas ataupun Klinik dan Apotik yang bisa mempertangungjawabkan hasil Rapid test yang dikeluarkan.

Terkait arus balik dan keluar masuk penumpang, Halatu mengakui, sejak taggal 4 Januari 2021, arus balik dan juga arus keluar penumpang dari dan ke Jayawijaya cukup banyak.

Sehingga, dirinya berharap kepada aviasi penerbangan yang selama ini beroperasi di Jayawijaya agar dapat segera membuat pengajuan penambahan armada pesawat khusus penumpang kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Lebih jauh Halatu menjelaskan, semua penerbangan tujuan dari dan ke Wamena telah dibuka dan itu juga berlaku bagi penerbangan perintis yang selama ini melayani di Wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Sementara itu, Erwin Kuban, seorang Mahasiswa asal Jayawijaya yang menempuh Kuliah di Universitas Cenderawasih memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang telah mencabut dan tidak lagi memberlakukan surat Ijin Masuk dan keluar ke Kabupaten Jayawijaya.

Menurutnya, upaya Pemerintah sangat baik, namun harus ada evaluasi tersendiri terhadap pelayanan Rapid Test yang ada di tingkat Puskesmas dan juga RSUD Wamena.

Karena, beberapa penumpang termasuk dirinya mengalami kendala dalam mengurus surat Hasil Rapid Test, dimana ada kesan penolakan dari pihak Bandara maupun dari pihak pelayanan Rapid Test di RSUD Wamena.

Dirinya menyarankan kepada pihak bandara dan juga pihak Pemerintah agar dapat mempermudah pengurusan Tiket dan juga surat keterangan Rapid Test, sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit dalam mengurus surat kelengkapan untuk berangkat masuk dan keluar dari Jayawijaya.

Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang telah mencabut pemberlakukan surat Ijin jalan masuk dan keluar Kabupaten Jayawjaya.

Namun, dirinya tetap meminta kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar lebih memperketat aturan penggunaan surat keterangan Rapid Test, baik bagi penumpang yang ingin masuk ke Wamena dan juga penumpang yang ingin keluar dari Wamena.

Dirinya juga meminta kepada pihak Aviasi penerbangan penumpang yang selama ini beroperasi di Wamena untuk bisa menambah armada pesawat, sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang di Jayapura dan juga di Wamena.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.